Pengertian Poskesdes
Poskesdes adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan atau menyediakan pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa.
Poskesdes dibentuk dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat serta sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Pelayanan pokesdes meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terutama bidan dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela.
Tujuan Poskesdes
Tujuan poskesdes antara lain:
- Terwujudnya masyarakat sehat yang siaga terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
- Terselenggaranya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan
- Terselenggaranya pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau KLB serta factor- factor resikonya
- Tersedianya upaya pemerdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya di bidang kesehatan
- Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga professional kesehatan
- Terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya yang ada di desa
Ruang lingkup poskesdes meliputi: upaya kesehatan yang menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terutama bidan dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela.
Kegiatan utama Poskesdes
- Pengamatan dan kewaspadaan dini (surveilans penyakit, surveilans gizi, surveilans perilaku beresiko dan surveilans lingkungan dan masalah kesehatan lainnya), penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta pelayanan kesehatan dasar
- Promosi kesehatan, penyehatan lingkungan dll. Kegiatan dilakukan berdasar pendekatan edukatif atau pemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah mufakat yang disesuaikan kondisi dan potensi masyarakat setempat
- Sebagai wahana peran aktif masyarakat di bidang kesehatan
- Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan
- Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar, guna lebih mendekatkan kepada masyarakat serta meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan
- Sebagai wahana pembentukan jaringan berbagai UKBM yang ada di desa
Prioritas pengembangan Poskesdes
- Desa/ kelurahan yang tidak terdapat sarana kesehatan. Adapun desa yang terdapat puskesmas pembantu masih memungkinkan untuk diselenggarakan poskesdes
- Desa di lokasi terisolir, terpenci, tertingal, perbatasan atau kepulauan
Manfaat Poskesdes
1. Bagi masyarakat
- Permasalahan di desa dapat terdeteksi dini, sehingga bisa ditangani cepat dan diselesaikan, sesuai kondisi potensi dan kemampuan yang ada
- Memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dekat
- Mendapat informasi awal di bidang kesehatan
- Mendapat kebanggaan, dirinya lebih berkarya bagi masyarakat
- Memperluan jangkauan pelayanan puskesmas dengan mengoptimalkan sumber data secara efektif dan efisien
- Mengoptimalkan fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama
- Dapat memadukan kegiatan sektornya di bidang kesehatan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan lebih afektif dan efisien
Pengorganisasian
1. Tenaga poskesdes
a. Tenaga masyaraka
1) Kader
2) Tenaga sukarela lainnya
Tenaga masyarakat minimal 2 orang yang telas mendapat pelatihna khusus
b. Tenaga kesehatan
Minimal terdapat seorang bidan yang menyelenggarakan pelayanan
2. Kepengurusan
Kepengurusan dipilih melalui musyawarah mufakat masyarakat desa, serta ditetapkan oleh kepala desa. Struktur minilmal terdiri dari Pembina ketua, sekretaris, bendahara dan anggota
3. Kedudukan dan hubungan kerja
- Poskesdes merupakan kooedinator dari UKBM yang ada (misalnya: posyandu, poskestren, ambulan desa).
- Pokesdes dibawah pengawasan dan bimbingan puskesmas setempat. Pelaksanan poskesdes waib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas, adapun pelaporan yang menyangkut pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada kepala desa
- Jika wilayah tersebut terdapat puskesmas pembantu maka poskesdes berkoordinasi dengan puskesmas pembantu yang ada tersebut
- Poskesdes di bawah pimpinan kabupaten/ kota melalui puskesmas. Pembinaan dalam aspek upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan
1. Diselenggarakan oleh tenaga kesehatan minimal 1 bidan, minimal dibantu 2 kader
2. Terdapat sarana fisik bangunan, perlengkapan, alat kesehatan, sarana komunikasi
3. Tahanan pembangunan poskesdes
a. Mengembangkan polindes (pos bersalin desa) yang telah ada menjadi poskesdes
b. Memanfaatkan bangunan yang suudah ada (seperti balai desa, RW) untuk dijadikan poskesdes
c. Membangun baru, dengan sumber dana dari pemerintah, donator,dunia usaha atau swadaya masyarakat
(Meilani, dkk. 2009. Kebidanan Komunitas. Yogyakarta: Fitramaya)
Adapun kegiatan pengembangan meliputi promosi kesehatan untuk :
- Peningkatan keluarga sadargizi,
- Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),
- Penyehatan Lingkungan. Poskesdes juga merupakan pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang di butuhkan oleh masyarakat desa, antara lain Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga. Dengan demikian Poskesdes juga berperan sebagai koordinator dari berbagai UKBM yang ada di wilayah desa.
b. Tempat Penyelenggaraan Poskesdes perlu memiliki tempat pelayanan. dalam pelaksanaankesehatan
di dalam Poskesdes, diperlukan ruangan yang dapat berfungsi sebagai :
- Ruang pendaftaran.
- Ruang tunggu
- Ruang pemeriksaan
- Ruang tindakan (Persalinan).
- Ruang rawat inap persalinan
- Ruang petugas.
- Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll).
- Ruang obat
- Kamar mandi dan toilet
Sumberdaya Poskesdes
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kader.
Untuk penyelenggaraan pelayanan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan.Guna kelancaran kornunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya, Puskesmas), Poskesdes seyogianya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternatif sebagai berikut:
- Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes,
- Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
- Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
· Anonima. 2007. Promosi Kesehatan. www.promosikesehatan.com. Diakses pada tanggal 22 Mei 2012, pukul 15.00, Samarinda.
· Anonim. 2008. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.www.dipp.depkunham.go.id. Diakses pada tanggal 22 Mei 2012, pukul 15.00, Samarinda.
· Anonimc. 2008. Corporate Social Responsibility. www.tukangbisnis.com. Diakses pada tanggal 22 Mei 2012, pukul 15.30, Samarinda.
· Depkes RI, 2006, Kemitraan Dan Peran Serta, promosi kesehatan online, mailto: webmaster@ promokes.qo.id.
· Nilam. 2006. Pos Kesehatan Desa. www.scribd.com. Diakses pada tanggal 22 Mei 2012, pukul 16.00, Samarinda.
· Notoatmodjo, S. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar